Terkini, Jeneponto – Dugaan praktik pemalsuan dan manipulasi data Kartu Keluarga (KK) bermunculan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Hal ini diungkapkan oleh seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya pada Kamis, 3 Juli 2026.
Menurut keterangan warga tersebut, modus yang diduga terjadi adalah pengubahan susunan data dalam KK. “Untuk bisa mewakili mengambil BLT, susunan dalam KK diubah. Nama-nama yang memiliki kode bantuan dimasukkan ke dalam KK tersebut,” ungkapnya.
Sesuai hasil penelusuran Terkini.id, KK yang diduga dijadikan pemenuhan syarat untuk mengambil BLT Kesra itu merupakan KK yang diubah anggota keluarganya. Data penerima BLT dimasukkan ke dalam KK sehingga dapat mewakili untuk mengambil bantuan tersebut. Diantaranya lelaki berinisial B yang merupakan penerima BLT Kesra di Desa Borongtala dimasukkan kedalam KK nomor 73040226991xxxx8 sebagai Kepala Keluarga. Dimana lelaki B bukan suami dari pemilik KK dengan nomor tersebut.
Praktik ini dinilai sangat serius karena secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini bertujuan melindungi integritas data kependudukan dan mengancam pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam pemalsuan atau manipulasi dokumen tersebut.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 77 melarang setiap orang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan. Sementara itu, sanksi pidana dan denda tegas diatur dalam pasal berikut:
- Jalan Peningkatan Senilai 11,4 Miliar di Jeneponto Rusak Parah, Integritas APH di Uji
- Browcyl Resmikan Outlet ke-23 di Pallangga, Tebar 1.400 Voucher Berhadiah Emas
- Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
- Lontara+ Jadi Andalan Pemkot Makassar, Muhammad Roem Paparkan Strategi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
- LONTARA+ Makassar Tuai Apresiasi di Forum Komdigi APEKSI 2026, Daerah Siap Belajar Transformasi Digital
– Pasal 93: Pelaku pemalsuan dokumen diancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.
– Pasal 94: Pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi manipulasi data dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
– Pasal 95B dan 96: Pelaku pencetakan atau pendistribusian dokumen tanpa hak terancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Terkait dengan kejadian tersebut, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas pemalsuan Administrasi Kependudukan yang terjadi di Desa Borongtala.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
