Terkini.id, Jakarta – Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk obat Paxlovid sebagai obat Covid-19 telah diterbitkan izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Melansir dari Kompas.com, Perusahaan farmasi Pfizer telah mengembangkan Paxlovid yang merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg,” jelas Penny K Lukito, Kepala BPOM RI dalam ungkapan tertulisnya, Minggu, 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan, tujuan pemberian obat adalah untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak perlu menggunakan oksigen tambahan, dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.
- Menteri Kesehatan RI: Campak Jauh Lebih Menular Daripada COVID-19
- Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Waspadai Covid-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Meningkat
- Warga China Pilih Lawan Cuaca Dingin dan Lonjakan Covid-19
- Sejumlah Negara Perketat Pintu Masuk Untuk Turis Dari China
Berdasarkan hasil kajian, kepala BPOM menjelaskan, Paxlovid aman untuk digunakan dan dapat ditoleransi.
Kelompok yang menerima obat mengaku efek samping terjadi dari tingkat ringan sampai sedang, seperti Dysgeusia atau gangguan indra perasa, diare, sakit kepala, dan muntah.
Selain itu, BPOM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran obat secara ilegal.
Selanjutnya juga melakukan sampling, pengujian terhadap produk obat yang beredar, dan melakukan sosialisasi atau komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Penny mengimbau masyarakat untuk selalu waspada sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan obat-obatan secara ilegal.
“Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu apotek, took obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya harus berdasarkan resep dokter,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
