Terkini.id, Jakarta – Indra Kesuma atau Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, resmi ditahan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari laman Detik pada Jumat, 25 Februari 2022.
Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan dini hari tadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. Tak hanya itu, sejumlah asetnya juga disita oleh pihak kepolisian.
- Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara
- Korban Binomo Nangis Menjerit Kecewa Aset Indra Kenz Dirampas Negara
- Trader Binomo Menangis Aset Indra Kenz Dirampas Negara: Hakim Tak Punya Hati
- Sidang Putusan Pengadilan Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Korban Kecewa Emosi dan Sempat Ricuh
- Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Dalam Sidang Binomo
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir dari laman Detik padaKamis, 22 Februari 2022.
Indra Kenz dijerat dengan beberapa pasal. Ramadhan juga menyebut bahwa Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
