Terjerat Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Disidang PN Hari Ini, Simak Penjelasannya

Terjerat Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Disidang PN Hari Ini, Simak Penjelasannya

R
Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaUstaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan investasi bodong bakal disidang di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono. Ia mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur akan disidang pada pukul 09.00 WIB.

“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yaitu Fathul Mujib, sedangkan ia sendiri bersama Mahmuriadin akan menjadi hakim anggota.

“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arief Budi Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” ujarnya, seperti dilansir Gelora.co.

Baca Juga

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, sidang tersebut tidak disertai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran merupakan sidang perdata.

“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012 silam.

Saat itu, pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Kendati demikian, bisnis itu pun sempat mengalami kendala hingga Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara ada 12 orang yang menggugat ini belum dibayar.

Sementara itu, Hotman Paris menanyakan mengapa uang itu tidak dikembalikan saja oleh Ustaz Yusuf Mansur kepada investor.

Apalagi, menurut Hotman, jumlahnya juga terhitung tidak terlalu berat.

“Sangat kecil kasusnya, cuma 12 orang totalnya sekira Rp200 juta,” ujar Hotman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.