Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi : Saya Putuskan Mulai Kamis 28 April 2022

Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi : Saya Putuskan Mulai Kamis 28 April 2022

R
Agam Pratama
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kasus mafia minyak goreng mengharuskan pemerintah untuk membentuk kebijakan-kebijkan baru diantaranya melarang ekspor minyak goreng atau crude palm oil. 

Hal ini berbuntut panjang atas ditangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana pada Selasa 19 April 2022 yang menimbulkan perbincangan publik atas terungkapnya penyebab kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. 

Dilansir dari cnnindonesia.com, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Jumat 22 April 2022 secara virtual.

Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Baca Juga

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air. 

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya. 

Pada laman Bisnis.com juga disebutkan bahwa sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. 

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat 1 April 2022 lalu. 

Bantuan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.