Terkini.id, Jakarta – Secara resmi jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dengan 8 tahun penjara.
Ada sejumlah alasan yang mendasari hukuman itu, salah satunya Munarman pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata jaksa dilansir dari laman Detik pada Senin, 14 Maret 2022.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Munarman tampak tidak menyesal karena terseret kasus terorisme.
Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas hukuman ini, banyak pihak yang mengomentari. Salah satunya dari ahli hukum pidana Dr Mudzakkir menjelaskan tentang sikap menggerakkan teroris di sidang terdakwa terorisme Munarman termasuk hal berbahaya.
“Kita paham ini semua hanya untuk membungkam Munarman dan FPI” tulis akun @nuralam317.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
