Terkini.id, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH menggelar konferensi pers terkait polemik kepemilikan lahan Islamic Center yang digelar di Aula Bappeda, Selasa 9 Mei 2023.
Walikota Palopo, Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H menyampaikan kepemilikan sebuah lahan harus ada dasar, di mana surat tanah tersebut berawal dari pembelian yang dilakukan oleh pemerintah daerah di mana Departemen Agama menyerahkan lahan tersebut kepada Sekda yang bertugas pada tahun 2006, yakni Martin Jaya.
Dia pun mempertanyakan dasar apa, lahan tersebut diklaim oleh Andi Mudzakkar, sementara sertifikat dan akta jual beli atau surat-surat lainnya tidak ada yang mengatasnamakan Andi Mudzakkar.
“Kita tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu kita konfirmasi kembali karena kita negara hukum jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Judas Amir.
Wali Kota menegaskan jangan berbicara jika tidak memiliki dasar hukumnya. Pemilik lahan Islamic center itu pun disomasi oleh Pemerintah Kota Palopo.
- Ratusan Warga Palopo Gelar Aksi Unjuk Rasa Imbas Pemilihan Ketua RT-RW Jelang Pilkada
- Pemkot Palopo Ingin Gelar Pemilihan Ketua RT-RW Jelang Pilkada, Ketua DPRD Heran
- Ajang HDC 2024 Ikut Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kota Palopo
- Didorong Berpasangan dengan Farid Kasim Judas, Nurhaenih Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada Palopo
- Milenial Palopo Ikut Berperan untuk Menangkan FKJ di Pilkada Palopo 2024
Walikota mengungkapkan, pihaknya mewakili negara meluruskan keadaan, ketika ada masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut maka dipertanyakan di mana bukti kepemilikannya dan bagaimana prosesmya jika dia merasa miliknya.
“Buktikan kepemilikan. Kenapa kemudian kita somasi karena kita ingin melihat ini dengan baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran.
Bukankah kita sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru kita diskusikan.
Pengacara Pemkot Hisma Kahman, SH., MH pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa somasi merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.
Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga pemerintah kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan nya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
