Terkini.id – Aktris cantik Vanessa Angel akhirnya resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Hal itu disampaikan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Artis FTV itu ditetapkan jadi tersangka karena ikut sebagai penyedia prostitusi online tersebut.
“Artis VA melanggar pasal 27 ayat1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
- Dipenjara Usai Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Tak Pernah Dijenguk
- Mengejutkan! Pernah Terjerat Prostitusi 80 Juta, Mendiang Vanessa Angel Ternyata Dipuji Habib: Matinya Bagus!
- Tahun Pertama Lebaran Tanpa Almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Berikut Tanggapan Hj Faisal
- Astaga! Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Didemo, Istri Doddy: Udah Fix!
- Doddy Sudrajat Pastikan Akan Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal: Saya Upayakan Mereka Bersatu
“Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka,” ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu, 16 Januari 2019.
Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
“Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Pasal yang menjerat Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan.
Lewat foto dan video porno inilah, Vanessa Angel melalui muncikari ES kerap menggaet para pelanggan.
Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan para muncikari.
“Terkait dengan hasil gelar dengan terakhir diperiksanya saudari VA. Kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan hasil gelar dan pendapat berbagai ahli baik itu ahli pidana, bahasa dan ITE dan Kemenag dari MUI,” urai Luki.
“Kemudian dari beberapa bukti yang saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi, menguatkan VA kami tetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
