“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan perhitungan jika memang ada kerugian negara,” ujar orang nomor satu di Bumi Butta Panrita Lopi ini.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan pasar tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan kepada pihak rekanan.
“Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Setelah diperbaiki oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” katanya.
Namun, adanya pernyataan dari pihak Kejaksaan mengenai dua alat bukti dugaan korupsi membuatnya mempertanyakan kembali dasar penetapan kerugian negara.
“Nah, ini yang saya masih belum mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
- PT Vale Gercep Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa
- Bekerjasama dengan Sulawesi Berlian Motor, Mitsubishi Buka Diler Perdana di Gowa
- Tim Hukum Eks Anggota Baznas Enrekang Beberkan Kekeliruan Jaksa: ZIS Bukan Anggaran Negara
- Tak Perlu ke Luar Sulawesi, Fasilitas MRI dan Endoskopi Kini Hadir di Primaya Hospital Hertasning
- Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni Peringati Hari Buruh Internasional
Konstruksi Dinilai Masih Layak
Andi Utta juga mengungkap adanya pengujian konstruksi oleh tim ahli dari perguruan tinggi menggunakan metode hammer test dan pengeboran beton.
“Saya dengar hasil kekerasannya di atas 280, sementara standar bangunan itu 250. Jadi menurut saya masih wajar,” ujarnya.
Ia menilai bangunan Pasar Sentral Bulukumba secara struktural masih aman dan layak digunakan masyarakat. Meski demikian, ia mengakui terdapat kekurangan pada tahap akhir pekerjaan.
“Kalau secara konstruksi tidak ada masalah. Yang saya soroti hanya finishing yang kurang rapi,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
