Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Makassar Belum Terima Gaji Selama 2 Bulan
Komentar

Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Makassar Belum Terima Gaji Selama 2 Bulan

Komentar

Terkini.id, Makassar – Sebanyak 12.400 tenaga honorer Pemerintah Kota Makassar belum menerima gaji sejak Januari hingga Februari 2022. Pemerintah kota berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) kontrak.

Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis mengatakan pemerintah kota harus bertanggung jawab dalam penggajian mereka.

“Itu pelanggaran Hak Asasi Manusia, tidak boleh,” kata Bastian, Senin, 28 Februari 2022.

Ia mengatakan pemerintah kota melanggar Undang-undang Keuangan Negara No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan. UU tersebut merinci dengan detail Ilhwal pengelolaan keuangan.

Menurutnya, pada waktu penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), data soal jumlah tenaga honorer beserta namanya sudah tercantum. Hal Ini sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah pengelolaan keuangan. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Itu sudah harus ada nama. Awal Februari 2022 itu paling lama di-SK-an. Ini tidak boleh beli kucing dalam karung. Tidak ada alasan tidak bayar honorer, harus ada kepastian,” kata dia.

Bahkan, kata Bastian, dalam pemerintahan, sebelum tenaga honorer bekerja sudah digaji lebih dulu. Hal itu, berbeda bila dibandingkan swasta yang bekerja dulu baru digaji.

“Ini ada perhitungan terbalik. Kalau alasan SK itu alasan klasik, sudah berapa puluh tahun ini UU Keuangan Negara, masa pakai alasan-alasan SK,” tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan evaluasi atau Monev dengan pemerintah kota. 

“Kami akan pertanyakan kenapa tenaga honorer belum digaji. Kami akan tanyakan semua terkait dengan masalah-masalah yang ada di pemerintah kota,” tuturnya.