Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari terkait ditetapkannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lewat cuitannya di Twitter, Kamis 10 Desember 2020, Ade Armando membagikan sebuah link artikel pemberitaan yang menyebut Rizieq Shihab terancam pidana 6 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Ancaman pidana penjara buat Rizieq adalah 6 tahun,” cuit Ade Armando.
Ia pun berharap agar Rizieq Shihab bersedia mengungkap jaringan yang menungganginya dan mendanainya selama ini.
Hal itu, kata Ade, agar Rizieq bisa mendapat keringanan hukuman menjadi 3 tahun.
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Festival Pinisi 2025: DLH Bulukumba Angkut 3,9 Ton Sampah di Pantai Merpati
- Perkuat Kolaborasi Daerah, Bank Sulselbar dan KSP Berkat Teken KesepakatanKerja Sama
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku Gelar Kegiatan Employee Volunteering di CPI Makassar
“Mudah-mudahan Rizieq bersedia bicara pada polisi tentang jaringan orang yang menunggangi dan mendanainya selama ini agar hukumannya bisa dipersingkat menjadi 3 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang terjadi pada pada 14 November 2020, lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Selain Rizieq Shihab, pihaknya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Yusri.
Adapun kelima tersangka lainnya selain Rizieq Shihab, kata Yusri, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
