Terkini.id – Nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora masih saja menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Hingga kini, telah bermunculan berbagai pihak yang hendak melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke jalur hukum atas tuduhan pembohongan pulbik yang telah dilakukan pasangan tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa Mila Machmudah Djamhari merupakan salah satu netizen yang akan mengambil langkah serius dengan menuntut Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Mila Machmudah mengungkapkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora dituding telah melakukan pembohongan publik.
Dilansir dari kanal YouTube Star Story pada Rabu, 6 Oktober 2021, Edi Prastyo selaku kuasa hukum Mila Machmudah, menjelaskan perkembangan laporan yang ditujukan kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
- Haters Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka
- Rizky Billar Tanggapi Kru Leslar Pamit: Kerja Kasbon Muluk, Tobat Lu
- Heboh, Ayah Rizky Billar 'Geruduk' Gedung Stasiun TV Swasta Minta Klarifikasi
- 3 Aset Kekayaan Rizky Billar Usai Berstatus Suami Lesti Kejora
- Bantah Leslar Bangkrut, Keluarga Ungkap Bisnis Baru Rizky Billar dengan Orang Jepang
Ia menyampaikan bahwa kliennya, Mila Machmudah akan menghentikan pelaporan jika Rizky Billar dan Lesti Kejora mau mengakui kesalahan yang telah mereka lakukan.
“Apabila Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan press conference mau mengakui adanya kesalahan dalam nikah sirinya itu, kami tidak akan melanjutkan proses hukum,” ujar Edi.
Namun jika Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak melakukan hal tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.
Edi menyampaikan bahwa Mila Machmudah tidak bermaksud untuk memenjarakan pasangan selebriti tersebut.
Ia menuturkan hanya saja dalam kasus ini masyarakat telah merasa dibohongi terkait pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Mereka menilai ada celah pembohongan publik yang telah dilakukan dan harus diedukasi kepada masyarakat yang mereka nilai sebagai pihak dirugikan dalam kasus ini.
“Teman-teman pers mungkin tahu ada Undang-Undang Penyiaran,” tambah Edi.
Pihaknya juga menekankan perihal pencatatan nikah dalam laporan tersebut, bukan mempermasalahkan kehamilan Lesti Kejora.
Mereka merasa heran mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan ijab kabul dua kali.
“Seharusnya setelah nikah siri itu melakukan sidang isbat nikah melalui pengadilan agama,” jelas Edi.
Ia menyampaikan bahwa tindakan Mila Machmudah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, di mana diketahui bahwa dalam syariat tidak terdapat ijab kabul dua kali.
“Nikah siri itu sah tapi ijab kabul dua kali itu tidak ada. Dalam fatwa MUI juga sudah ada, nikah siri sah tinggal dicatatkan,” tegas Edi.
Terakhir, Edi menjawab bahwa mereka akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam waktu dekat ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
