Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin 4 Desember 2023.
Dia mengatakan permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik.
“Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim dan polda jajaran.
- Diskusi Situasi Global di UNM, Pembicara Soroti Penurunan Kualitas Demokrasi Indonesia
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- Rocky Gerung Akui Sudah Jadi Tersangka
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan
- Rocky Gerung: Kasus Korupsi SYL Sarat Politik, Efek NasDem Usung Anies Capres
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
