Terkini.id, Jakarta – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah diangkat menjadi Jubir di kantor “KPK darurat” yang berada di depan gedung Dewas KPK.
Sebagai Jubir, Febri Diansyah pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa menyelamatkan pegawai KPK yang akan dipecat serta melakukan perombakan terhadap pimpinan KPK.
Ia menyinggung bahwa Presiden adalah puncak kekuasaan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, lanjut Febri, Presiden tidak bisa lari dari norma yang diatur di peraturan yang ia tanda-tangani sendiri pada tahun 2020.
“Presiden adalah puncak kekuasaan dalam pembinaan PNS sehingga ia bisa mengangkat, memindahkan, memberhentikan PNS dengan kekuasaan yang dimiliki secara hukum,” pada Jumat, 24 September 2022, dilansir dari Detik News.
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
- Febri Diansyah Blak-Blakan Soal Keputusannya Bela Terdakwa Putri Candrawathi
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Demi Putri Candrawathi, Febri Diansyah Sudah Bicara Dengan Lima Ahli Hukum dan Psikolog
- Profil Febri Diansyah Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Keluarga Sambo
Bahkan, kata Febri Diansyah, kekuasaan di KPK yang berada di struktur KPK itu hanya sebagian dari delegasi kekuasaan Presiden.
“Artinya, dari alasan tadi, Presiden seharusnya sudah melakukan sesuatu, bukan justru diam ketika hanya tinggal 7 atau 8 hari sebelum para pegawai KPK ini keluar dan tersingkir dari KPK,” ujarnya.
Selanjutnya, Febri juga menilai bahwa KPK kini tidak lagi menjadi tumpuan sebagai lembaga penegak hukum.
Bahkan, menurutnya, ini adalah masa terkelam dari pemberantasan korupsi dan itu terjadi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Presiden masih bisa menyelamatkan pemberantasan korupsi kalau melakukan sesuatu dan kemudian mengembalikan pegawai KPK dan kemudian melakukan perombakan terhadap pimpinan KPK,” ujar Febri Diansyah.