Terkini.id, Jakarta – Romahurmuziy, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya bebas dari penjara setelah mendapat pengurangan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dia pun menyampaikan unek-uneknya selama satu tahun dipenjara di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Salah satu yang dikeluhkan Romy adalah menu makanan yang disuguhkan kepada para tahanan.
Menurut Romy, gizi makanan yang disediakan tidak mencukupi karena rendahnya anggaran makan bagi para tahanan.
“Untuk ukuran DKI Jakarta saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya Rp 32.000 sampai Rp 42.000 untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup,” terang Romy saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu 29 April 2020 kemarin.
- Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
- Stok Beras RI Tembus 28 Juta Ton, Wamentan Sudaryono Kebut Tanam 750 Hektar Padi di Lamongan Hadapi El Nino
- Wings Air Buka Suara Soal Viral Baling-Baling Pesawat Diikat Pakai Cable Tie
- Tim Adhoc Mubes IKA Unhas Rampungkan AD-ART, Ketua Umum Lebih Berpeluang Dipilih Langsung
- Asmo Sulsel dan Balai Perikanan Ambon Dorong Peningkatan Kapasitas Pembudidaya Ikan
Romy juga mengeluhkan kunjungan keluarga yang hanya dibatasi dua kali sepekan.
Bahkan, setelah merebaknya Covid-19 Romy tak dapat bertemu dengan keluarga dan hanya menerima boks yang dikirim oleh keluarganya.
Romy pun mempersoalkan tidak adanya alat pemanas di dalam rumah tahanan untuk menghangatkan makanan yang dikirim oleh keluarganya.
“Sementara tidak disediakan pemanas di dalam, karenanya tambahan gizi yang disediakan gizi oleh keluarga yang bisa agak lama hanya dimakan sekali Senin dan Kamis saja,” ujar Romy dikutip dari detikcom.
Ia berharap, ke depannya KPK dapat menyediakan dapur atau kompor pemanas di dalam rutan agar makanan yang dikirim keluarga para tahanan dapat lebih awet.
Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agaman dinyatakan bebas pada Rabu hari ini.
Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
