Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy: Pastinya Target Bebas!

Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy: Pastinya Target Bebas!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sebagai kuasa hukum baru Bharada E Ronny Talapessy setelah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dilakukan pencabutan kuasa hukum.

Kini diketahui, Ronny Talapessy bakal menghadirkan dua saksi ahli dari hukum pidana dan psikologi guna meringankan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Di mana, Ronny menyebutkan bahwa kedua saksi akan dihadirkan ke hadapan penyidik pada pekan besok.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E dalam kasus ini mengaku diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lantas Bharada E, kekinian terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

“Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana,” kata Ronny. Dikutip dari Populis. Minggu, 14 Agustus 2022.

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

“Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan. Kami kan targetnya bebas,” imbuhnya.

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman,” jelas Ronny.

Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.