Roy Suryo Ditahan, Polisi: Barang Bukti Disita!

Roy Suryo Ditahan, Polisi: Barang Bukti Disita!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimum, kini Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya.

Diketahaui hal tersebut dilakukan lantaran Roy Suryo dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada beberapa barang bukti yang ikut disita terkait penahanan ini.

Pertama yaitu akun Twitter Roy Suryo, di mana akun media sosial ini kerap dipakai Roy untuk menyampaikan pandangan. Dalam semua cuitannya Roy kerap menyertakan kata ‘ambyar’ di akhir tulisannya. 

“Beberapa barang bukti yang disita malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini diantaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, yang mana akun twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” kata Zulpan.

Baca Juga

Roy Suryo dibuat makin tak berkutik karena handphone yang sehari-hari digunakannya juga ikut ditahan oleh kepolisian, begitupun dengan handphone saksi.

Penyitaan ini dilakukan karena barang-barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo.

“HP saudara Roy Suryo juga disita, kemudian HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan,” katanya.

Terkait penahanan ini, Roy Suryo akan ditahansementara waktu hingga 20 hari ke depan. Roy mulai menginap di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per malam tadi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini Roy berpotensi untuk dikurung hingga enam tahun.

“Dimana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar” jelasnya

Kemudian Roy juga dikenakan  pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.