Terkini.id, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul tidak ambil pusing soal dirinya dilaporkan polisi usai unggah meme anies. Ia bergurau bahwa dirinya akan menjadi terkenal setelah laporan itu.
“Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken,” kata Ruhut kepada wartawan, dikutip dari TvOne, Kamis 12 Mei 2022.
Ruhut juga mengaku tidak panik terhadap masalah yang ditimpanya, dan siap menghadapi laporan itu.
“Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” katanya.
Ruhut menambahkan, bahwa tidak masalah dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua. Ia menambahkan bahwa dirinya belum menyiapkan kuasa hukum.
- Viral! Anies Sebut Kain Batik Bukan Sebagai Baju, Ruhut Sitompul: Pribumi Asli Ketahuan Palsunya Yaman
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Ruhut Sitompul: Kok Sewot Dengan Pidato Sambutan Bapak Joko Widodo di Hut Golkar?
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
“Belum menyiapkan kuasa hukum,” tambahnya.
Ruhut juga mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan panggilan polisi hingga saat ini.
Sebelumnya, ruhut Sitompul ramai dibicarakan warganet di media sosial Twitter lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.
Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi.
“Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, dilihat terkini.id, Kamis 12 Mei 2022.
Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet. Netizen menyebut bahwa Ruhut melanggar Undang-undang ITE.
Pada akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di platfrom bersimbol burung tersebut.
Kemudian, Ruhut dilaporkan polisi karena dianggap rasis. Laporan diterima Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Rabu, 11 Mei 2022.
Setelah itu, Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
