Sanksi Berat Menanti Pelaku Pembalakan Liar, Kasus Paling Banyak Ditemukan Gakkum di Lutim

Sanksi Berat Menanti Pelaku Pembalakan Liar, Kasus Paling Banyak Ditemukan Gakkum di Lutim

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar — Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sulawesi, Ali Bahri, mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi, melaporkan aksi pembalakan liar di Sulawesi.

Menurut dia, curah hujan yang tinggi memang jadi salah satu penyebab bencana banjir di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir, seperti di Bulukumba, Bantaeng hingga Sinjai. Namun, penyebab lain yang tidak bisa dipungkiri adalah pembalakan liar di hutan-hutan lindung tanpa izin.

“Kami turut berduka atas musibah banjir yang terjadi baru-baru ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan seperti perambahan dan pembalakan liar ikut memperparah dampak banjir selain dari curah hujan tinggi,” jelas Ali Bahri, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut dia, wilayah hukum Balai Gakkum Sulawesi mencakup seluruh Pulau Sulawesi, termasuk Kabupaten Bulukumba, Sinjai, dan Bantaeng.

Sepanjang tahun 2024, Balai Gakkum telah selesai mengusut tujuh kasus perambahan hutan di Sulawesi Selatan hingga tahap P21 (berkas perkara lengkap), yakni empat kasus di Kabupaten Luwu Timur, dua di Bone, dan satu di Takalar.

Baca Juga

Selain itu, tiga kasus pembalakan liar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, juga telah mencapai tahap P21 tahun ini, sementara delapan kasus tindak pidana kehutanan lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Ali, penanganan kasus-kasus ini tidak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, pemangku kawasan hutan, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Secara ekologis, perusakan hutan memberikan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Meski perhitungan kerugian materiil adalah tugas tim ahli independen.

Tetapi, menurut ALi, kerugian paling nyata dirasakan adalah hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga daerah aliran sungai (DAS). Dampaknya, banjir bandang dan tanah longsor lebih mudah terjadi jika kawasan hutan terus dibabat habis.

Pembalakan di Kawasan PPKH Kehutanan Juga Disanksi

Ali Bahri juga menegaskan bahwa apabila perambahan hutan terjadi di dalam konsesi yang telah diberikan hak oleh negara, maka perusahaan pemegang izin bertanggung jawab melakukan pengamanan terlebih dahulu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.