Terkini.id, Palopo – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palopo angkat bicara terkait tindakan Rektor Universitas Andi Djemma Palopo (Unanda) yang mengeluarkan surat Keputusan tentang Drop Out dan Skorsing kepada sejumlah Mahasiswa Sipil.
Amiruddin Kamli, Ketua Cabang GMNI Palopo menegaskan alasan dikeluarkannya sanksi sangat tidak jelas. Sekalipun ada pelanggaran tidak serta merta harus mengeluarkan Mahasiswa. Melihat tuntutan yang mereka aspirasikan terkait pemotongan biaya kuliah selama covid 19, pembebasan uang kuliah bagi Mahasiswa berdampak banjir serta transaparansi anggaran seharusnya pihak rektorat membuka ruang serta mendengarkan aspirasi mereka dan menjawab semua tuntutan Mahasiswa.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh saja dan tidak melanggar undang undang tetapi mengapa sampai mengeluarkan mahasiswa hanya karena terlibat aksi demonstrasi,” ungkap Amiruddin, Rabu, 7 Oktober 2020.
GMNI Cabang Palopo mengkaji sampai hari ini belum ditemukan pelanggaran seperti merusak fasilitas kampus dan menganggap pihak Rektorat begitu terburu buru mengeluarkan surat Drop Out.
Amiruddin Kamli mengungkapkan Pihak kampus seolah tutup mata akan segala bentuk aspirasi yang di perhadapkan oleh mahasiswa, dan terkesan anti kritik dengan membungkam demokrasi kampus dan melukai kebebasan berekspresi dan bependapat mahasiswa.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
- TKIT Nurul Uswah Tandutedong Lepas 51 Anak Didik, Bupati Minta Anak Sidrap Berani Berkompetisi
- 35 Struktur Kepengurusan DPW PPP Sulsel Akan Dilantik pada 20 Juni 2026, Diisi banyak Generasi Milenial dan Gen Z
- Korban Terseret Arus Sungai Rongkong di Luwu Utara Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Sulawesi Tengah Aman Pasca Gempa Magnitudo 6,7
“Sejak dikeluarkannya surat keputusan DO ini Kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Palopo kemudian tidak tinggal diam atas kejadian ini olehnya kami segera melakukan konsultasi ke DPD GMNI sulsel agar menyikapi terkait persoalan ini karena beberapa mahasiswa yang terkena Sanksi DO dan Skorsing merupakan Anggota dan Kader dari GMNI Cabang Palopo selanjutnya kami mendesak kepada DPD GMNI Sulsel agara kiranya dapat meneruskan aspirasi kami sampai ke DPP GMNI agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Saya berharap pihak kampus Unanda harus meninjau ulang surat keputusan yang telah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh mahasiswa sudah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 dan segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa merupakan bentuk kecintaan mahasiswa terhadap kampus yang menaunginya,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
