Terkini.id, Gowa – Di tengah jajaran kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Gowa mencoba beraksi, dan dengan sigap Satuan Narkoba Polres Gowa menciduk bandarnya.
Konologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada Minggu pagi (12/04/2020) sekitar pukul 08.02 Wita personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
Terduga pelaku berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kec. Pallangga Kab. Gowa diduga berperan sebagai pengedar dan bandar, ujar Kasubbag Humas M. Tambunan.
Terkait asal muasal sabu masih dalam pengembangan kepolisian dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
