Terkini, Makassar – Komisi E Bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi permasalahan Tenaga Kerja (TK) Bagasi Pelabuhan Makassar yang dinilai belum mendapatkan keadilan dan perlindungan kerja layak.
Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara buruh dan PT PLNI, di Komisi E DPRD Sulsel, Selasa (15/9/2026).
Ketua Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Kota Makassar, Syaiful Kasim Ical, menyampaikan dua tuntutan utama dalam RDP tersebut. Pertama, pengembalian hak panggul barang resi agar dapat kembali dikerjakan oleh buruh bagasi. Kedua, perumusan formulasi bersama antara PT Pelni, perusahaan pengguna jasa, dan pemangku kepentingan untuk memberikan jaminan kesehatan serta jaminan sosial bagi para pekerja.
Syaiful menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 600 buruh bagasi yang terbagi dalam kelompok seragam hijau (sekitar 300 orang) dan seragam cokelat. Perbedaan kedua kelompok ini hanya terletak pada pembagian jadwal sistem kerja bergantian.
”Dahulu buruh sempat memiliki jaminan BPJS saat berada di bawah naungan CV. Namun, setelah ada penertiban yang mewajibkan seluruh kegiatan bongkar muat bernaung di bawah koperasi, penanganan jaminan tersebut terhenti. Kami memperjuangkan seluruh buruh demi kepentingan bersama,” ujar Syaiful yang telah mendampingi para buruh selama 6 hingga 7 tahun.
- Entrepreneurial Banking: Dari Intermediasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi
- DPRD Sulsel Soroti Tunggakan Lahan Stadion Sudiang, Minta Gubernur Segera Melunasi
- Kalla Translog Gelar Tes Narkoba bagi Seluruh Driver untuk Komitmen K3
- Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan
- Hingga 15 September, PDAM Makassar Salurkan 2.550 M Air Bersih
Ia juga menekankan pentingnya penertiban legalitas buruh yang terdaftar resmi di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melalui pembaruan data tiap dua tahun sekali, guna mencegah buruh ilegal menggeser hak-hak pekerja yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, menyatakan bahwa rapat yang dihadiri langsung oleh pihak PT Pelni ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
”Ada beberapa rekomendasi utama, di antaranya meminta PT Pelni memastikan hanya mempekerjakan buruh yang legal dan menertibkan keberadaan buruh ilegal di pelabuhan. Selain itu, PT Pelni diminta segera memperbaiki SOP kerja sama dengan pihak koperasi yang menaungi buruh,” jelas dr. Fadli.
Ia menambahkan, perbaikan SOP tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja bagasi.
Pihak DPRD Sulsel memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kepada PT Pelni, PT Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti serta merealisasikan poin-poin rekomendasi tersebut. Selain itu, Komisi E DPRD Sulsel berencana melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil para pekerja di Pelabuhan Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
