Terkini.id, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, membeberkan bahwa pihaknya menindak pelanggar protokol kesehatan dengan denda hingga miliaran rupiah.
Arifin mengungkap sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Desember 2021, Satpol PP mencatat 839.355 pelanggaran yang berhasil ditindak.
Dengan pelanggar segitu, pemerintah meraup sekitar Rp2,3 miliar dana dari masyarakat.
“Dari jumlah tersebut, terkumpul denda sebanyak Rp2.306.073.000 (Rp2,3 miliar),” ungkap Arifin pada keterangan tertulis Jumat 31 Desember 2021.
Ia kemudian menyebut pelanggaran terbesar dari aturan penggunaan masker. Satpol PP menindak 602.948 pelanggar. Dari situ 10.464 orang dijatuhi hukuman denda yang mencapai Rp1.400.373.000 (Rp1,4 miliar)
Sisanya sebanyak 592.484 orang pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial, dilansir cnnindonesia.com.
Selain itu Satpol PP juga mengadakan inspeksi mendadak ke 122.750 lokasi usaha makanan dan minuman. Sebanyak 110.429 kemudian didapatkan melanggar protokol kesehatan.
Pihak Satpol memberikan teguran tertulis pada 8.587 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar sepanjang tahun 2021.
Lalu ia juga membekukan izin usaha 36 tempat usaha yang melanggar ketentuan. Selain itu juga membubarkan 1.711 kerumunan di tempat usaha makan dan minuman.
Kemudian sebanyak 2.850 ditindak dalam bentuk, antara lain, penutupan 1×24 jam di 1.452 tempat, penutupan 3×24 jam di 995 tempat, dan penutupan 7×24 jam di 11 tempat.
Dari tempat usaha makanan dan minuman, pihaknya mengumpulkan uang denda mencapai Rp592.200.000 dari 90 tempat usaha yang disanksi.
Selanjutnya, objek pengawasan lain yaitu perkantoran berjumlah 30.088. Lalu dari situ ditemukan 2.850 yang melakukan pelanggaran dan ditindak. Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran itu mencapai sekitar Rp29 juta.
Kemudian Satpol PP mengawasi 82.493 jenis usaha lainnya. Sebanyak 6.072 ditindak oleh penegak hukum. Dengan rincian, sebanyak 5.051 diberikan teguran tertulis, 698 ditutup selama 3×24 jam, 2 tempat ditutup 7×24 jam, 257 dibekukan izin usahanya, dan 64 lainnya dijatuhi denda dengan total denda Rp281.500.000.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
