Masalah Klasik Gudang Dalam Kota, Danny Pomanto Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Masalah Klasik Gudang Dalam Kota, Danny Pomanto Desak Satpol PP Bertindak Tegas

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Makassar, Terkini.id – Sorotan tajam Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, tertuju pada masalah gudang dalam kota yang semakin meresahkan. Dalam upaya menertibkan situasi ini, ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan tegas.

Kawasan Utara Kota Makassar menjadi episentrum aktivitas pergudangan dalam kota yang semakin merajalela. Aktivitas bongkar muat yang berjalan sibuk telah mengganggu alur lalu lintas. Selain itu, truk-truk yang terus melintasi kawasan kota menimbulkan pelanggaran terhadap peraturan yang berpotensi membahayakan pengendara.

“Awalnya, tegur dulu sebelum bertindak. Tegur, tegur, dan tegur lagi sebelum tindakan tegas diambil,” kata Danny Pomanto, Kamis, 10 Agustus 2023.

Danny mengungkapkan bahwa masalah ini sebetulnya merupakan masalah klasik yang sering muncul. Para pemilik gudang diketahui telah sering melanggar peraturan yang ada.

Menurutnya, aktivitas pergudangan ini juga menjadi salah satu pemicu kemacetan di dalam kota. Hal ini terbukti dari laporan Perumda Terminal yang mencatat ada sekitar 700 truk ekspedisi yang aktif beroperasi di dalam kota.

Baca Juga

“Sudah sering diingatkan bahwa ini melanggar peraturan. Saatnya peraturan tersebut ditegakkan,” tambah Danny.

Namun, terkait aturan terkait keberadaan gudang dalam kota, semestinya telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota. Dalam RTRW tersebut, gudang sebagai aktivitas industri seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan yang telah ditentukan, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.

Hanya saja, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas pergudangan masih banyak terjadi di luar kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, terutama di kawasan Utara seperti Tallo dan Ujung Tanah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ikhsan NS, berjanji akan mengambil tindakan sesuai instruksi Wali Kota. Namun, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan dengan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan, Perhubungan, dan Perizinan.

Ikhsan menegaskan bahwa, walaupun ini adalah masalah yang sudah sering muncul, pendekatan persuasif tetap harus diutamakan sebelum tindakan tegas diterapkan.

Terkait dengan keluhan dari pengusaha truk ekspedisi yang sering merasa dijadikan kambing hitam, Ikhsan mengindikasikan bahwa Dinas Perdagangan kemungkinan akan mengundang asosiasi truk untuk berdiskusi.

Dalam menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP mengakui pentingnya koordinasi dengan instansi terkait. Ikhsan menegaskan bahwa penindakan terhadap gudang dalam kota akan segera dilaksanakan. Namun, sesuai prosedur, tiga surat teguran akan dikirimkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyegelan paksa terhadap gudang-gudang tersebut.

“Iya, ada prosedur yang harus diikuti. Kami tidak melarang mereka beroperasi, namun harus tetap memperhatikan ketertiban dan ketentraman,” tegas Ikhsan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.