Terkini, Makassar – Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Surat perintah tersebut ditujukan kepada Prof Dr Farida SH MHum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Diktum “Menimbang” dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 atas nama Prof Dr Karta MSn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.
Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof Dr Karta MSn.
- Bobol Konter HP di Jeneponto, Pelaku Ditangkap di Makassar
- Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Barombong, Siapkan Solusi Pembebasan Lahan Jembatan Baru
- Astra Motor Racing Team Kembali Tunjukkan Konsisten LSI Podium di Final Mandalika Racing Series 2025
- Lahan yang Dieksekusi GMTD Tidak Terkait dengan Kalla Group, Kuasa Hukum: Aktivitas di Depan Trans Studio Jalan Terus
- Meleset Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kembali Ciptakan Sejarah di Barcelona
Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman menyampaikan, Penunjukkan Prof Farida sebagai Plh Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
