Satresnarkoba Polres Jeneponto Ringkus Pengguna Sabu di Jalan Boro, Amankan Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ringkus Pengguna Sabu di Jalan Boro, Amankan Barang Buktinya

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Selasa, 19 Mei 2026, di Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit 2 Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asriel Alam, bersama seluruh anggota Unit 2 Opsnal Resnarkoba.

Kepala Polres Jeneponto melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Syahrir, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pemakaian sabu.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana, petugas melihat dari kejauhan seorang pria berinisial MN (42) sedang berdiri di pinggir jalan, tepat di samping mobilnya yang terparkir,” jelas Iptu Syahrir.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya, yaitu 1 bungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta 1 unit ponsel merek VIVO berwarna biru.

Baca Juga

MN diketahui merupakan warga Lingkungan Bontorannu II, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara. Bersama seluruh barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Syahrir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.