Terkini.id, Jakarta – Idris Al Marabawy atau yang akrab disapa Gus Idris, digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang ke Lapas Lowokwaru lantaran menyebar video hoaks soal penembakan ulama.
Penangkapan Gus Idris oleh petugas merupakan buah dari kasus video hoaks soal penembakan ulama yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Adapun video hoaks tersebut diunggah Gus Idris melalui kanal YouTube pribadinya dengan konten penembakan atas dirinya saat berada di Markas Nyi Ronggeng.
Akan tetapi, selang beberapa hari Gus Idris memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu merupakan sihir yang seolah ditembakkan kepadanya.
Lantaran video itulah Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Malang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo. Ia mengatakan, Gus Idris telah ditahan di Lapas Lowokwaru.
“Iya, dia telah digelandang petugas menuju Lapas Lowokwaru pada Kamis (21/10/2021) kemarin,” ujar Edi, dikutip dari Kumparan, Sabtu 23 Oktober 2021.
Edi pun mengungkapkan, penahanan terhadap Gus Idris itu dilakukan demi memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Sebab, asisten Gus Idris sebelumnya juga telah ditahan.
“Gus Idris ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan itu sejak Kamis kemarin. Penahanan ini merupakan rasa keadilan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
