Gus Idris, Tersangka Kasus Hoaks Penembakan Akhirnya Ditahan

Gus Idris, Tersangka Kasus Hoaks Penembakan Akhirnya Ditahan

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Idris Al Marbawi atau biasa dikenal Gus Idris ahirnya resmi ditahan. Tersangka kasus dugaan hoaks atau informasi bohong itu dititipkan di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Berkas tahap 2 sudah selesai, dan kami melakukan penahanan terhadap Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Sahat Robert Simatupang pada Senin 25 Oktober 2021.

Gus Idris menjalani penahanan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Robert mengatakan sebelum Gus Idris, ada satu tersangka lain yang lebih dulu ditahan atas kasus yang sama.

“Ada dua tersangka, selain Gus Idris. Yakni Yan Firdaus yang merupakan rekan atau asisten. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan atas kasus yang sama, yakni penyebaran berita bohong,” tegas Robert.

Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan, pihak kejaksaan mulai menyiapkan berkas untuk diteruskan ke pengadilan.

Baca Juga

“Setelah berkas lengkap, maka berkasnya akan kami limpahkan kepada pengadilan. Sesuai peraturan ada waktu 20 hari untuk mempersiapkan hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa setelah berkas perkara tahap kedua selesai, Kejari Kabupaten Malang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk masuk agenda persidangan.

“Kemungkinan dua pekan lagi, masuk agenda persidangan di PN Kepanjen,” ungkap Robert.

Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu.

Gus Idris terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul ‘Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming’ 28 Febuari 2021 dilansir dari Detikcom.

Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.

Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.

Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus juga dikenakan pasal yang sama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.