Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Bali – Pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx, telah ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik lantaran unggahannya di media sosial yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’.

Jerinx terbukti melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Status tersangka terhadap Jerinx tersebut resmi ditetapkan polisi setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Usai gelar perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu, 12 Agustus 2020 seperti dikutip dari cnnindonesiacom.

Baca Juga

Setelah resmi jadi tersangka, Jerinx SID pun langsung ditahan oleh pihak Polda Bali.

“Sudah ditahan hari ini,” ujar Yuliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam permintaan maafnya, ia mengaku sama sekali tak memiliki kebencian terhadap IDI dan apa yang diucapkannya itu hanyalah sebuah kritikan.

“Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujar Jerinx.

Jerinx pun meminta kepada IDI agar tak menanggapi dengan perasaan terkait pernyataannya ‘IDI Kacung WHO’.

“Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” ujar Jerinx SID.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.