Terkini.id, Makassar – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar menemukan pelanggaran protokol kesehatan di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes. Selain itu, resepsi pernikahan tersebut menyediakan makanan prasmanan atau makan di tempat.
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang. Begitu juga dengan kapasitas tamu mesti maksimal 30 persen.
“Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu, 12 September 2021.
Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP Makassar melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak pengelola UpperHills. Pemanggilan tersebut, kata Iqbal, untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes.
“PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola,” tegas Iqbal.
Ia mengatakan Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku.
Sebelumnya, pihaknya juga menyegel sejumlah cafe yang melanggar prokes, seperti Cafe Remang-remang di Kawasan KIMA, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
