Terkini.id, Jeneponto – Ditengah Pandemi Covi-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto melayani masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.
Seperti yang terlihat, Selasa, 3 Agustus 2021, sebelum melayani, pihak Disdukcapil terlebih dahulu memberikan pengarahan terhadap para masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan terkait penerapan protokol kesehatan dan manfaat vaksin.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Catatan Sipil, Disdukcapil Jeneponto, Hj Isnawati mengatakan, selain melakukan pelayanan, pihaknya juga terus mensosialisasikan penerapa protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.
“Terkait dengan penanganan dan pencegahan covid-19, kami terus mengedukasi masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan, jadi setiap masyarakat yang datang di kantor Disdukcapil harus memakai masker, sebelum masuk diruang pelayanan harus mencuci tangan serta tempat duduk juga sudah diatur jaraknya sesuai SOP Prokes,” jelas Hj Ismawati kepada terkini.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Selain itu kata Hj Isnawati, pihak Disdukcapil Jeneponto juga terus mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi.
- Pemkab Jeneponto Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
- Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Tekankan Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas
- Strategi Ketahanan Pangan, Pemkab Jeneponto Susun Pola Tanam, Optimalkan Irigasi demi Kesejahteraan Petani
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Kembangkan UKM, Pemkab Jeneponto Verifikasi dan Mutahirkan Data
“Jadi sebelum dilayani masyarakat terlebih dahulu kami berikan arahan untuk ikut vaksinasi dengan memberikan arahan terkait manfaat vaksin,” ungkap Hj Isnawati.
Dia menambahkan, selama Pandemi Covid-19, Disdukcapil Jeneponto membatasi pelayanan dengan melayani masyarakat sebanyak 50 orang setiap hari kerja.
“Penerapan kebijakan pembatasan pelayanan ini untuk memutus penyebaran covid-19, dan hal itu kita lakukan sesuai instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
