Terkini.id, Jakarta- Tidak hanya Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dilarang masuk oleh Menteri Dalam Negeri Singapura (MHA), pendeta Amerika Lou Engle pernah juga ditolak karena membuat pernyataan negatif tentang Islam.
Kejadian pelarangan pendeta Amerika Lou Engle terjadi pada Maret 2018 silam. Dikutip dari mothership.sg, Lou Engle terbukti menentang ajaran Islam dalam sebuah khotbah di Gereja Kristen Singapura.
Menteri Dalam Negeri Singapura lantas melarang Lou Engle untuk berkhotbah lagi di wilayah Singapura di masa mendatang.
Mendagri Singapura menanggapi kasus penentangan Islam oleh pastor Amarika dengan serius. Terbukti bahwa polisi setempat meminta Lou Engle kembali ke Singapura untuk wawancara dan penyelidikan, sebagaimana dilaporkan media yang dikutip terkini.id.
Tidak berhenti di situ, Mendagri Singapura bersama dengan polisi setempat telah berkonsultasi kepada Kejaksaan Agung.
- UAS Ungkap Amalan Terhindar dari Pelet: Dibaca Pagi dan Malam Sebelum Tidur
- Ustadz Abdul Somad Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Sukses Dibongkar Karena Doa Ibu Brigadir J!
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Singgung Riba, Pendakwah UAS: Haram Terima Beasiswa dari Bank Konvensional
- Walau Sempat Ditolak, Tabligh Akbar UAS di Purworejo Ramai Membeludak
Bersama dengan mereka, Mendagri Singapura memberi peringatan keras kepada para pendeta Singapura yang terlibat dalam pengajuan Miscellaneous Work Pass (Visa Kerja) untuk Lou Engle.
Sebagai informasi, pengkhotbah asing harus memiliki Visa Kerja yang diajukan atas namanya oleh sponsor sebelum berkhotbah di Singapura.
Untuk menyeleksi penceramah agama asing, Kemendagri Singapura membeberkan empat pertimbangannya sebagai berikut:
1. Kemendagri Singapura akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pernyataan dan ajaran penceramah asing di masa lalu;
2. Mendagri Singapura akan mempertimbangkan berbagai hal antara lain, kemungkinan pertikaian dan intoleransi menyebar di antara berbagai komunitas agama, kemungkinan terjadi kerusakan dan berdampak pada kerukunan dan nilai-nilai sosial dan kemungkinan menyinggung komunitas lokal;
3. Kemendagri mempertimbangkan setiap pengajuan visa kerja berdasarkan pada kemampuannya sendiri;
4. untuk kasus penceramah asing yang merusak tatanan sosial, Kemendagri Singapura akan mengambil tindakan kepada penceramah dan sponsornya, seperti ditolak izin kerja dalam kegiatan keagamaan di Singapura, bahkan dilarang masuk Singapura dalam kasus berat.
Dalam kasus ujaran penentangan ajaran Islam pendeta Lou Engle, Kemendagri Singapura telah meminta maaf kepada Mufti dan segenap muslim lokal Singapura.