Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Makassar Dikurangi

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Makassar Dikurangi

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengurangi jam kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan, dari 8 jam menjadi 6,5 jam.

Perubahan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 060/214/Org/IV/2021. Hal itu menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sekretaris Daerah Pemkot Makassar, M Ansar menjelaskan, para ASN yang semula bekerja pada pukul 07.30 Wita berubah menjadi pukul 08.00 Wita.

Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 wita. Jam istirahat pun turut diubah dari 60 menit menjadi 30 menit.

“Iya ada pengurangan jam kerja,” kata Ansar, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga

Meski terjadi perubahan jam kerja, Ansar berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Makassar tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Jangan sampai kita puasa kinerja menurun, justru harus meningkat. Saya begitu, ini saja pandemi setiap hari saya masuk kantor,” tambahnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta Attas mengatakan perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama hingga akhir Ramadan.

Siswanta menilai kualitas kerja pegawai menjadi sedikit berkurang selama Ramadan. Kendati pihaknya tetap mendorong ASN tetap menunjukkan kinerja terbaik selama Ramadan.

“Surat edaran itu dikeluarkan Ortala (Bagian Organisasi Dan Tatalaksana). Turunannya instruksi Kemenpan-RB,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.