Terkini.id, Jakarta – Polisi berhasil menangkap sindikat nelayan di Perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan yang selundupkan penyu hijau sebanyak 93 Kilogram. Setelah dilakukan penyidikan penyu hijau tersebut ternyata dikirimkan ke RM (Rumah Makan) di daerah Makassar.
“Barang bukti yaitu kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan,” terang Kombes Komang Suartana selaku Kabid Humas Polda Sulsel.
Empat orang nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kabupaten Takalar. Mereka adalah S berusia 49 tahun, Z berusia 18 tahun, B berusia 54 tahun, dan R yang berusia 71 tahun.
Setelah kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polda Sulsel, 2 orang kembali diamankan polisi. Kedua orang ini berperan sebagai penerima. Keduanya berinisial K berusia 34 tahun dan R berusia 53 tahun.
“TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu,” tambah Kombes Komang.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan mengungkap rumah makan yang biasa membeli daging penyu hijau tersebut. Namun hingga kini, rumah makan yang dituju masih dalam proses penyidikan.
“Untuk rumah makan sendiri masih dalam penyidikan kami,” ungkap Kombes Widony Fedri selaku Dirkrimsus Polda Sulsel.
Widony juga berkata bahwa 1 Kg penyu hijau dijual kurang lebih seharga 250 rupiah. Namun ia sangat menyayangkan sikap warga yang masih saja memperjual belikan penyu hijau, karena penyu hijau adalah salah satu hewan yang dilindungi.
Dilansir melalui detik.com pada Selasa 11 Januari 2022, kini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
