Seorang Warga di Aceh Diduga Tewas Setelah Dianiaya Anggota Polisi

Seorang Warga di Aceh Diduga Tewas Setelah Dianiaya Anggota Polisi

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Saifullah (46) seorang warga Aceh Utara dikabarkan meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan oleh Personel Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Aceh terkait kasus dugaan penadahan.

Dikabarkan ia meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan kondisi wajah yang babak belur.

Oleh sebab itu, keluarga korban yang tidak terima dengan kematian Saifullah melaporkan anggota Polisi Polres Bener Meriah yang melakukan pemeriksaan ke korban ke Polda Aceh dengan dugaan kasus penganiayaan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. Anggota Polisi tersebut yang diduga melakukan tindakan kekerasan pun telah diamankan.

Anggota polisi itu juga dicopot dari jabatannya guna memperlancar pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Aceh.

Baca Juga

“Saat ini Propam sudah mengamankan oknum Polres Bener Meriah di Polda Aceh yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh,” kata Winardy, Senin 6 Desember 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut pihaknya akan memberikan sanksi jika anggota polisi itu tidak sesuai SOP dalam menangani setiap pelanggaran/pidana. Polda Aceh mengatakan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu dari hasil informasi yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh sejak awal penangkapan Saifullah yang tersandung kasus penadahan itu telah mengalami penyiksaan.

Hal tersebut terlihat sejak dirawat di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah. Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemas dan lebam di bagian tubuhnya, sebelum dirujuk ke RSUDZA di Banda Aceh dan akhirnya meninggal dunia di sana.

“Ini patut diduga terjadi penyiksaan oleh kepolisian,” kata Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra.

Lebih lanjut ia menegaskan proses penanganan kasus dugaan tahanan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh anggota Polisi tidak bisa hanya dilakukan sebatas penanganan kode etik.

“Harus sampai kepada Pidana. Karena orangnya kan meninggal. Tidak meninggal saja pun harus diproses pidana, apalagi ini menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.