Terkini, Makassar – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar.
Kini, langkah strategis diambil, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota.
Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 9 Desember 2025. Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
- SERABI 2026 Jadi Ajang Grab Edukasi UMKM Perempuan Kelola Bisnis Anti Boncos
- Bank Sulselbar dan Pemkab Bone Sepakat Lanjutkan Kolaborasi Layanan Publik
- Pemkot Makassar Kembangkan LONTARA+ Berbasis Website, Warga Makin Mudah Mengakses Layanan
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penyampaian bahwa sangat berterima kasih atas dukungan dan support dari Kejati dan jajaran perihal pengambilan aset, ia sangat berharap bersama Kejati dan Kejari dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
