Terkini.id, Gowa – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Persetujuan Menkes Terawan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.
PSBB Gowa ditetapkan setelah dilakukan kajian epidemiologi dengan pertimbangan kesiapan daerah yang bersangkutan dari aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes Terawan, seperti dilansir dari situs resmi Kemenkes RI, Rabu, 22 April 2020.
Adapun salah satu pertimbangan penetapan status PSBB yakni terkait peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
- BPOM Ungkap Kejanggalan Vaksin Nusantara Gagasan Eks Menkes Terawan
- Undang Menkes Terawan, WHO Anjurkan Negara Lain Belajar dari Indonesia
- Dicibir di Mata Najwa, Menkes Terawan Malah Diundang WHO Terkait Kesuksesan Menangani Ini
- Beredar Kabar Menkes Terawan Positif Tertular COVID-19, Ini Faktanya
- Menkes Terawan Tak Percaya Ada RS yang Sengaja Vonis Pasien Covid-19
Status PSBB diberlakukan dalam suatu daerah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan PSBB wajib melaksanakan aturan terkait PSBB secara konsisten.
Diketahui, hingga saat ini data positif Covid-19 di Kabupaten Gowa sudah mencapai 25 orang.
Adapun jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercata sebanyak 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 139 orang.
Sebelumnya, Menkes Terawan juga menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini, pihak Pemkot Makassar beserta TNI-Polri sedang melaksanakan sosialisasi terkait pemberlakuan status tersebut.
PSBB di Makassar diputuskan akan diberlakukan pada 24 April 2020, mendatang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
