Terkini.id, Jakarta – Kasus penggandaan plat nomor kendaraan dari anggota DPR RI Arteria Dahlan yang viral beberapa hari lalu memberi pelajaran tersendiri bagi kepolisian.
Kejadian itu menjadi sorotan publik lantaran lima buah mobil Arteria menggunakan plat nomor yang sama. Sementara hanya satu dari lima mobil tersebut yang menggunakan plat asli.
Nanti setelah kecaman meningkat, barulah Arteria mengganti plat kendaraannya dengan yang asli untuk setiap mobil.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengevaluasi penerbitan plat dinas kepolisian.
“Ada aturannya di Perkap (Peraturan Kepolisian), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi,” ujar Listyo Senin 24 Januari 2022 di Kompleks Parlemen Jakarta.
- Heboh, Kabar Penangkapan Dua Anggota DPR oleh Askar Arab Saudi, Berikut Penjelasannya
- CEK FAKTA: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Istri Arteria Dahlan Pasrah
- CEK FAKTA: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Ratusan Miliar Uang Negara
- Arteria Dahlan Ancam Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
- Anggota DPR Sebut Pertandingan Bola Malam Hari Ada Indikasi Judinya
Ia mengatakan seharusnya plat nomor yang viral itu diperuntukkan bagi anggota Polri untuk pengawalan.
Selain itu untuk keperluan pejabat tertentu, Polri dapat menerbitkan plat tersebut.
“Tentunya ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel,”ucap Listyo dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelum ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui pihaknya menerbitkan plat kendaraan tersebut atas nama Arteria Dahlan.
“Ya untuk membantu. Jadi begini, kan seorang pejabat ya. Tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan, pengawalan kepada yang bersangkutan,” ujar Ahmad.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara RI.
Sementara itu, Ombudsman RI malah mencurigai terdapat indikasi maladministrasi dalam kasus plat mobil Arteria.
Ketua Ombudsman Mokh Najih mengatakan plat resmi kepolisian seharusnya tidak boleh diperuntukkan oleh masyarakat sipil. Menurutnya suatu kejanggalan apabila Arteria bisa mendapatkan plat tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
