Terkini.id, Jakarta – Setiyadji Setyawidjaja, pihak yang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan pemalsuan dokumen.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro bersama Tim Advokasi DPP Gerindra melaporkan kader Gerindra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Senin 6 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya ia mengatakan, pihak Gerindra menyatakan bahwa Setiyadji melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab menurutnya, Setiadji dinyatakan positif Covid 19 setelah melakukan tes di Rumah Sakit PHC Surabaya. Namun, ia justru melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah.
Kecurigaan Gerindra ini sendiri muncul karena ketidakhadiran Setiyadji atas undangan Dewan Kehormatan DPP pada 25 Juni 2021.
“Ini sudah kita deteksi lama. Curiganya, dipanggil tanggal 25 Juni oleh Dewan Kehormatan DPP tidak datang, dengan ijin sedang isoman kena covid. Dia menyertakan bukti hasil tes PCR dan antigen pada 16 dan 18 Juni. Tapi saat kita kroscek, yang bersangkutan malah kunker ke beberapa daerah di Jawa Timur. Ini membahayakan,” ungkap Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro di Mapolda Jawa Tengah, Senin 6 Desember 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Selanjutnya, pihak Polda Jawa Tengah yang menerima laporan dari Gerindra langsung menindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan berkas dan foto-foto yang dijadikan sebagai barang bukti.
“Lagi didalami, diperiksa berkas dan foto yang kita bawa sebagai barang bukti. Ini bentuk tanggung jawab Gerindra mendukung pemerintah dan masyarakat dalam penanganan covid 19. Kader pun kita tindaki, bahkan bawa proses hukum bila langgar prokes”, tambah Sriyanto.
Seperti yang diberitakan sebelmnya bahwa kader yang juga anggota DPRD Kabupaten Blora Partai Gerindra Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan dirinya dari partai. Dalam gugatannya, Setiyadji menuntut ganti rugi kepada Prabowo uang sebesar Rp501 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
