Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu, 31 Agustus 2022 mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasil keputusan MK kemudian memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materill UU Pers. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan ketua MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman Anwar dikutip dari tvonenews.com.
MK membantah beberapa pernyataan yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dibantah oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam kasus tersebut, tidak ada intervensi atau dorongan dari pemerintah maupun Dewan Pers.
- Ihwal Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual, AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik
- Edy Mulyadi Klaim Wartawan Senior dan Dilindungi UU Pers, Pakar Hukum: Tidak Bisa
- Dewan Pers Minta Edy Mulyadi Bersurat Apabila Ingin Diusut Dengan UU Pers
- Edy Mulyadi Minta Kasus Diusut Gunakan UU Pers, Arif : Dewan Pers Harus Memeriksa Kasus Ini
- Edy Mulyadi Minta Diusut Dengan UU Pers, Dewan Pers: 'Apakah Pernyataan Dilakukan Dalam Konteks... '
Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK, hal tersebut sesuai yang dinyatakan oleh Ketua MK.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Usman.
Lebih lanjut, terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa tersebut merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian dari pada itu, untuk soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal atau aturan tersebut.
Menanggapi hasil keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia menyatakan bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkapnya.