Edy Mulyadi Minta Kasus Diusut Gunakan UU Pers, Arif : Dewan Pers Harus Memeriksa Kasus Ini
Komentar

Edy Mulyadi Minta Kasus Diusut Gunakan UU Pers, Arif : Dewan Pers Harus Memeriksa Kasus Ini

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ketua Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Pers Arif Zulkifli, mengatakan bahwa pihaknya harus lebih dulu melakukan pemeriksaan soal pernyataan Edy Mulyadi yang singgung Kalimantan.

Arif menilai pihaknya harus terlebih dahulu menentukan apakah pernyataan Edy dibuat dalam rangka kegiatan jurnalistik atau tidak.

Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Arif lewat pesan singkat, Sabtu, 29 Januari 2022.

Dilansir dari Cnnibdonesiacom. Minggu, 30 Januari 2022, Dewan Pers meminta agar Edy menulis surat kepada mereka agar kasus komentarnya di Kalimantan bisa diusut dengan UU Pers.

“Dewan pers mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada Dewan Pers,” imbuhnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ia menambahkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan dalam memeriksa karya jurnalistik.

“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik (apakah melanggar etika atau tidak) atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” tutur Arif.

Sebelumnya, Edy Mulyadi meminta kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Dalihnya, dirinya adalah seorang wartawan senior.

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Herman turut mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.

“Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujarnya.

Karenanya, Herman menyebut bahwa seharusnya kasus yang menjerat Edy tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.