Melalui penetapan pengadilan, wali yang ditunjuk nantinya memiliki kewenangan mewakili anak dalam berbagai kepentingan, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan hingga urusan hukum lainnya.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” jelasnya.
Pendataan anak-anak yang membutuhkan penetapan wali akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Makassar sebagai instansi yang membina panti asuhan di daerah tersebut.
Setelah melalui proses verifikasi, data tersebut akan diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
- Daftar Manifes Penumpang KM Nurul Salsa Beredar, Basarnas Lakukan Pencocokan Data
- Basarnas Makassar Terus Cari 24 Korban KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Perairan Selayar
- PNM Mekaar Ubah Hidup Ainun, Kini Jadi Inspirasi Perempuan di Bulukumba
- DPP GAPPEMBAR Soroti Kepastian Revisi Perbup Terkait Program Beasiswa dari Pemerintah Barru
- IKATEK Unhas dan Fakultas Teknik Sambut Dies Natalis ke-66 dengan Semangat Kolaborasi
Ibrahim juga mengungkapkan, program serupa telah berhasil diterapkan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, sidang terpadu tersebut terbukti mampu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak rentan.
Munafri berharap seluruh anak yang tinggal di panti asuhan memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi hingga dewasa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
