Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Najamuddin Sewang Ricuh

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Najamuddin Sewang Ricuh

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 5 Januari 2023.

Puluhan kerabat dan keluarga dekat korban dan pelaku adu mulut dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Majelis memvonis Asri dengan penjara 13 tahun. Tak terima dengan keputusan itu, kerabat pelaku protes lantaran dinilai terlalu berat. Pasalnya, Asri hanya menjalankan perintah atasan.

Melihat itu, kerabat korban pun melakukan protes balik.

Alhasil, hakim terpaksa menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Chaerul Akmal, dan Sulaiman. Pembacaan tersebut bakal dilanjutkan pada Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga

Diketahui, Chaerul, Asri, dan Sulaiman yang harus diadili di meja hijau, dalam persidangan, mereka mengaku mendapat perintah dari Iqbal untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Menurut Iqbal, Najamuddin kerap mengganggu istri sirinya, Rachmawati hingga nekat merencanakan pembunuhan itu.

Dalam dakwaan, Iqbal memerintahkan ajudannya, Asri untuk mencari orang yang berani mengeksekusi Najamuddin.

Asri pun bertemu Sulaiman. Namun Sulaiman mengaku tidak berani. Personel Brimob Polda Sulsel ini pun memanggil Chaerul, teman seangkatannya di Korps Baret Biru itu.

Iqbal menjanjikan mereka uang ratusan juta. Sulaiman pun meminjamkan pistolnya ke Chaerul.

Lalu Chaerul pun mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar pada April 2022 lalu dan tewas.

Meski begitu, Iqbal membantah telah membuat perintah membunuh Najamuddin. Dia mengaku agar Najamuddin diberi peringatan secara baik-baik, agar tidak mengganggu istri sirinya tersebut.

Para terdakwa didakwa dengan pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.