Terkini.id, Jakarta – Eggi Sudjana singgung PKB dan partai-partai yang mendukung usulan tunda pemilu, dirinya menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan politik.
Eggi Sudjana juga berpendapat bahwa ketua umum PKB dan partai-partai lainnya yang mengusulkan penundaan Pemilu harus diadili.
Selain itu, Eggi Sudjana juga berpendapat bahwa usulan penundaan pemilu adalah sebuah penghianatan terhadap konstitusi.
Dirinya juga menjelaskan undag-undang yang mengatur masa jabatan presiden republik Indonesia, Eggi Sudjana menilai bahwa undang-undang tersebut harus ditaati.
“Ini adalah kejahatan politik dan penghianatan terhadap konstitusi!,” ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah channel youtube Refly Harun, pada Selasa, 8 Maret 2022, dengan judul ‘Heboh Soal Penundaan Pemilu, Eggi Sudjana: Ini Jelas-Jelas Makar!’.
- Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan: PT Vale Teken PKB ke-21 sebagai Komitmen pada Hak Pekerja
- Dinilai Masih Kuat, PKB Keluarkan Rekomendasi Usungan ke Naili-Ome di PSU Pilwalkot Palopo
- Musakkar: Anggaran Penanggulangan Bencana di Sulsel Hanya Rp2 Miliar
- Kolaborasi Gerindra dan PKB Berpotensi Memenangkan Adios-La Ode di Pilkada Buton Selatan
- Flyer Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilgub Sulsel 2024 Beredar, Begini Reaksi Deng Ical
“Kok udah tau undag-undangnya jelas begitu kok dia usulin yang bertentangan dengan undang-undang?!,” ujar Eggi Sudjana melanjutkan.
“Ini makar, udah jelas makar!,” ujar Eggi Sudjana melanjutkan.
“Apa dasarnya? dasarnya pasal 7 UUD 45 tentang mekanisme Pemilu, yang diberi peluang 1 kali periode dalam 5 tahun, dapat dipilih lagi,” ujar Eggi Sudjana melanjutkan.
“Itu sudah menjadi undang-undang dasar!, berarti sudah menjadi konstitusi yang harus ditaati,” ujar Eggi Sudjana melanjutkan.
Kemudian, Eggi Sudjana menyampaikan sindiran kepada PKB dan partai-partai lainnya yang mengusulkan penundaan Pemilu.
“Bagaimana sekelas presiden dan Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian ketua Partai Amanat Nasional, ketua umum Golkar, enggak tau undang-undang ini, kan gak mungkin!,” ujar Eggi Sudjana menjelaskan.
“Jadi konstruk hukumnya, mereka itu harus diadili!,” ujar Eggi Sudjana menjelaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.