UU Ciptaker Inkonstitusional, MK: Tidak Ada Kekuatan Hukum Secara Bersyarat

UU Ciptaker Inkonstitusional, MK: Tidak Ada Kekuatan Hukum Secara Bersyarat

R
Yuniar Srikandi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Ciptaker tidak sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang, berdasarkan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan UU mencakup lima tahapan, yaitu pengajuan rancangan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan. (dikutip dari Pustaka Hukum).

Dilansir dari CNN Indonesia, pada Jum’at, 26 November 2021, UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (inkonstitusional), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan bahwa “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” jelasnya.

Menurut MK, terdapat ketidakjelasan pada UU Ciptakerja. Apakah UU tersebut adalah UU Perubahan, UU Baru, atau UU Pencabutan (dilansir dari Pustaka Hukum).

Baca Juga

Anwar Usman mengatakan bahwa “Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, Pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” ungkapnya.

Adapun Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitusional) sebagai jalan tengah.

“Pasalnya, dalam putusan itu ada 4 dari 9 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion),” tutur Bivitri.

Bivitri juga mengatakan bahwa “putusan tersebut menyatakan proses legislasi UU Ciptaker adalah inkonstitusional,”.

“Artinya, sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional seperti aturan pelaksana juga inkonstitusional sehingga tidak bisa berlaku”.

Namun, putusan ini membedakan antara proses dan hasil sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi Undang-Undangnya tetap konstitusional dan berlaku,” tambah Bivitri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.