Singgung Fatwa MUI, Netizen: Buzzer Haram Kecuali BuzzeRp Bikinan MUI

Singgung Fatwa MUI, Netizen: Buzzer Haram Kecuali BuzzeRp Bikinan MUI

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI menyiapkan pasukan buzzer untuk membela Gubernur Anies Baswedan dinilai warganet bertentangan dengan fatwa MUI Pusat sebelumnya yang menyebut profesi buzzer haram.

Salah satu netizen yang menyinggung soal rencana MUI DKI dan mengaitkannya dengan fatwa MUI Pusat soal buzzer haram tersebut, yakni pengguna Twitter Astarte2017.

Dalam narasi unggahannya, netizen itu menilai pernyataan MUI sial profesi buzzer tidak jelas.

Maka dari itu, sang netizen mempertanyakan kepada lembaga fatwa Islam tersebut apakah profesi buzzer haram atau halal.

“Ga jelas ngomongnya. Halal apa haram nih?,” cuit netizen Astarte2017.

Singgung Fatwa MUI, Netizen: Buzzer Haram Kecuali BuzzeRp Bikinan MUI
Baca Juga

Kicauan netizen itu juga ikut dibagikan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen, seperti dilihat pada Senin 22 November 2021.

Pada kicauannya itu, netizen tersebut juga menyertakan sebuah poster berisi dua foto tangkapan layar judul pemberitaan terkait sikap MUI terhadap buzzer yang bertolak belakang.

Dilihat dari tangkapan layar judul pemberitaan pertama tampak tertulis ‘Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya’.

Sementara di judul artikel pemberitaan kedua, tampak tertulis ‘MUI DKI Bentuk Cyber Army untuk Lawan Buzzer Penyerang Ulama dan Anies’.

Adapun dalam isi poster tangkapan layar dua judul pemberitaan itu, tertulis narasi kalimat yang menyindrir Fatwa MUI soal profesi buzzer haram tersebut.

“Buzzer Haram!! Kecuali BuzzeRp Bikinan MUI,” tulisnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.