Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan fakta mengejutkan yang menyebutkan saat ini lingkungan perguruan tinggi tengah mengalami kondisi gawat darurat kekerasan seksual.
Atas dasar tersebut, Nadiem kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang sering disebut Permendikbud 30.
“Saat ini terjadi situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan hanya mengalami pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” ujar Nadiem dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021 mengutip pemberitaan Tempo.
Nadiem memaparkan data tersebut dengan mengutip data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020 yang menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, survei Kemendikbud pada 2020 juga menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Adapun mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
“Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau kita garuk-garuk, terlihat sudah kasus kekerasan seksual di berbagai kampus. Dan itulah alasannya kami harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa dari kekerasan seksual,” jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa saat ini terjadi kekosongan hukum dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Oleh sebab itu, ujar Nadiem, Permendikbud 30 ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas dalam menindak kasus kekerasan seksual di kampus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
