Tekini.id, Jakarta- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tampak menunduk ketika disemprot anggota DPR RI Komisi X akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Anita Jacoba Gah selaku anggota DPR RI Komisi X menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah. Nadiem Makarim yang sebelumnya mendapatkan tepuk tangan meriah oleh petinggi PBB setelah memberikan pidato pada kegiatan Transforming Education Summit oleh PBB, mendapatkan kritik pedas. Anita merasa bahwa masyarakat Indonesia masih belum dapat memberikan tepuk tangan kepada Nadiem karena masih banyak guru yang menderita.
“Sampai hari ini Pak, masih banyak guru-guru yang menangis kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!.” ujar Anita, dikutip pada pada Rapat Kerja bersama Komisi X di DPR RI pada hari Selasa 27 September 2022.
diluar hal itu, diketahui bahwa tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.
akan tetapi, di bulan ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dengan kuota sebanyak 319.716 orang untuk jabatan guru.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
- Anita Gah Anggota Komisi X DPR RI Memarahi Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sebut Tak Bangga, Permasalahan Gaji PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK ternyata sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK
Berdasarkan dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK telah diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tidak hanya itu, tercatat dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Lalu, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Besaran gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak. dengan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK untuk golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK untuk golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK untuk golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK untuk golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK untuk golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK untuk golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK untuk golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK untuk golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK untuk golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK untuk golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK untuk golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK untuk golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK untuk golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK untuk golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK untuk golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK untuk golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK untuk golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu tunjangan, cuti, dan juga perlindungan pengembangan kompetensi dikutip dari Suara.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
