Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menyoroti pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta Presiden Jokowi untuk memberantas buzzer.
Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Kamis 11 Februari 2021, menilai apapun yang keluar dari mulut PKS termasuk soal buzzer wajib untuk tidak dipercayai.
“Apapun yang keluar dari mulut PKS, kita wajib gak percaya,” cuit Denny Siregar.
Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga membagikan foto tangkapan layar artikel pemberitaan terkait PKS yang meminta Jokowi agar buzzer diberantas.
Pada foto tangkapan layar berita lainnya juga terlihat judul berita yang menyebut PKS telah menyiapkan 500 ribu kader untuk ‘menguasai’ media sosial Twitter dan Facebook di Indonesia.
- Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
- Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
Sebelumnya, fenomena para pengkritik pemerintah berujung serangan buzzer dalam sorotan. PKS berharap buzzer-buzzer tersebut diberantas.
“Itu kanker yang harus diberantas. Merusak ruang publik. Justru membuat persepsi publik pada Pak Jokowi jadi buruk,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali, Rabu 10 Februari 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Mardani pun berharap Presiden Jokowi membaca survei-survei yang mengulas indeks demokrasi.
“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat. Justru indeks demokrasi Indonesia tahun ini turun. Ini jadi alarm bagi kesehatan demokrasi Indonesia,” ujar Mardani.
Salah satu orang yang mengaku ciut nyalinya ketika menyampaikan kritik karena ujung-ujungnya diserang buzzer yakni Kwik Kian Gie. Oleh karenanya, PKS berharap pemerintah merevisi UU ITE.
“Jika serius ayo lakukan revisi UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan Pasal 45. Yang sering jadi landasan pasal karet,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
