Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari soal hukuman kebiri untuk predator seksual yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
Lewat cuitannya di Twitter, Senin 4 Januari 2021, Denny Siregar menilai hukuman kebiri itu seharusnya tak hanya diberlakukan terhadap predator seksual saja melainkan juga koruptor.
“Harusnya suntik kebiri itu bukan buat predator seksual aja, pak jokowi. Tapi buat koruptor juga,” cuit Denny Siregar menandai Twitter Jokowi.
Menurutnya, hukuman itu akan membuat kapok para koruptor di Indonesia.
“Biar kapok, duit boleh banyak tapi gak bisa ngaceng,” tuturnya.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- A'bulosibatang Dalam Irama, TP PKK Berbagi Kebahagiaan Meriahkan HUT Jeneponto Ke-163
- Bandara Sultan Hasanuddin Gelar Forum Riset, Dorong Kolaborasi Penta Helix
- Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Turut Dihadiri Ketua DPRD
- Perkuat Kebersamaan Karyawan, Vasaka Hotel Makassar Gelar GSM Bertema Arabian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia bagi pelaku predator seksual pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Dalam peraturan tersebut termaktub beberapa poin di antaranya, Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid.
Adapun PP itu merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP itu disebutkan pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4 pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
